SURABAYA: Tim Bidpropam Polda Jawa Timur menangkap Aipda AD, seorang anggota Polres Pamekasan, Madura. Ia diduga melakukan kekerasan seksual hingga melanggar Undang-Undang ITE.
"Korbannya adalah istrinya sendiri berinisial MH. Yang bersangkutan sekarang diperiksa oleh Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2022.
Selain itu, AD diduga menyalahgunakan narkotika. Selain AD, ada dua anggota lain yang turut ditangkap.
"Belum ada update. Nantu akan kami sampaikan kalau ada update. Sementara cukup itu dulu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, MH mengadukan suaminya dan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, yang berpangkat Iptu. MH juga mengadukan AKP H yang berdinas di Polres Bangkalan.
BACA: Truk Tabrak Motor dan Tiang Listrik di Blitar, 2 Orang Tewas!
Para polisi tersebut diadukan karena diduga bersengkongkol, bersama-sama melakukan tindakan kriminal tersebut, Namun dalam tindak pidana yang berbeda-beda.
Aipda AD disebut dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Kemudian Iptu MHD dalam perkara pemerkosaan.
Suami MH itu dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Ia juga mengajak orang lain untuk menggauli istrinya.
"Kalau yang H dilaporkan dalam perkara ITE. Dia mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AD agar ditunjukkan ke istrinya (MH), dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH," ucap Dirmanto.
Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli MH. Untuk tindakan kekerasan seksual yang menimpa MH, sudah sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020. Namun, orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.
"Kabarnya mereka ini (tiga polisi) sebelum melakukan kekerasan seksual, juga mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
(TOM)