CLICKS: Kasus jeratan pinjaman online (pinjol) kembali heboh setelah seorang guru TK di Malang, Jawa Timur diteror debt collector karena terjerat utang sampai Rp 40 juta.
Utang ini berasal dari 24 aplikasi pinjol. Awalnya, guru ini hanya meminjam Rp 2,5 juta. Namun terus berbunga dan diteror sehingga terus cari pinjaman online. Nah, pertanyaan muncul. Bagaimana kita bisa membedakan pinjol ilegal atau nggak?
1. Cek di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya regulasi untuk mengawasi pinjol. Kalau pinjol sudah terdaftar di OJK, maka mereka sudah diregulasi sehingga dipastikan legal.
Menurut data terakhir, sudah ada 138 perusahaan pinjol yang terdaftar di sini. Jadi, kalau kamu menemukan pinjol yang nggak terdaftar di situ, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.
Kamu bisa kok mengecek soal pinjol ini di situs resmi OJK. Di sana, ada kok akta pendirian, badan hukumnya, hingga siapa pemegang sahamnya. Intinya kamu bisa tahu siapa saja di balik pinjol tersebut.
Namun hati-hati, terkadang pinjol ilegal sengaja menamakan perusahannya hampir sama dengan pinjol yang sudah legal.
2. Lihat Cara Aplikasi Mengakses Data Ponsel Nasabah
Aplikasi pinjol mampu mengakses data ponsel nasabah. Kalau pinjol legal, ternyata hanya sebatas mengakses kamera, mikrofon, serta lokasi ponsel kamu saja. Kalau sudah sampai mengakses kontak ponsel, besar kemungkinan aplikasi tersebut dimiliki oleh pinjol ilegal.
3. Perhatikan Cara Menagih
Pinjol ilegal biasanya memakai jasa debt collector dari pihak ketiga untuk menagih nasabah yang nggak kunjung bisa melunasi pinjaman serta bunga atau dendanya. Nah, para penagih ini bisa melakukan cara yang tega dengan menyebar data pribadi atau meneror nasabah dengan cara yang kejam.
Kalau pinjol legal, penagihannya ada aturannya. Biasanya, penagihan akan dilakukan maksimal 90 hari dari masa tunggakan.
BACA: Pinjol Rp2,5 Juta Menjadi Rp40 Juta, Guru TK Diteror Hingga Nyaris Bunuh Diri
4. Bunga Pinjol
Kamu tahu nggak kalau bunga serta denda pinjol nggak bisa sembarangan diterapkan oleh masing-masing perusahaan? Hal ini ternyata sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa bunga pinjol nggak boleh melebihi 0,8 persen per hari. Kalau soal total bunga pinjaman plus denda kalau terlambat membayar maksimal hanya 100 persen dari jumlah uang pokok yang dipinjam.
AFPI selalu mengawasi pinjol di bawah naungannya untuk mematuhi kode etik ini. Jadi, nasabah pun tetap merasa aman dan nyaman. Nah, kalau pinjol nggak menerapkan aturan ini, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.
(TOM)