SURABAYA : Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto bersama Kasi Intelijen dan Kasi Pidum dibantu personel Polrestabes Surabaya melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Kejari Surabaya, Senin 6 Juli 2021.
Sasaran pemantauan adalah warung, cafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. Rombongan bergerak dari kantor Kejari Surabaya pukul 16.00 WIB menuju Restoran Malioboro Jl. Kupang Indah, McDonald Jl. Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio Jl. Yono Soewoyo dan Warung Bakso Pratama Jl. Dukuh Kupang.
"Di restoran-restoran tersebut semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya Warung Bakso Pratama saja yang masih melayani makan di tempat. Kami sudah melakukan imbauan untuk tak lagi melayani makan di tempat," kata Kajari Surabaya, Anton Delianto.
BACA JUGA : Jenazah Covid-19 Menumpuk di Situbondo, Tim Pemulasaraan Kewalahan
Setelah itu rombongan menuju salah satu apotek di daerah Dukuh Kupang. Di lokasi tersebut rombongan menemukan fakta bahwa pengelola apotek menjual obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg dan oksigen tabung kecil 500 cc diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
"Kami sudah peringatkan. Itu dilarang oleh Pemerintah dalam masa pandemi covid-19 dimana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah," terangnya.
Kepada pengelola dihimbau untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan diatas HET, dan apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kota Surabaya akan terus dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021.
(ADI)