Selingkuh, Oknum ASN di Lumajang Digrebek Suami

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LUMAJANG : Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lumajang dilaporkan suaminya sendiri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oknum ASN bernama Mardiana (32) itu diduga melanggar disiplin berat terkait perbuatan asusila. Kini, ASN warga Senduro ini terancam dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran di tengah penerapan PPKM Darurat.

Video penggerebakan itu viral di medsos. Mahmudi Hermawan (38) menggrebek istrinya, Mardiana di salah satu hotel di Kecamatan Senduro, Lumajang. Mahmudi terpaksa menggrebek istrinya sendiri lantaran curiga jika istrinya ada hubungan gelap dengan Bahrul (33) salah satu pegawai pemerintah, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

Ironisnya, aksi itu dilakukan saat pemerintah tengah gencar menerapkan PPKM Darurat, dimana seluruh pegawai negeri maupun pegawai swasta harusnya kerja dari rumah.

BACA JUGA : Terkait Pesta di Banyuwangi, Bupati Tegur Lurah dan Camat

Penggerebekan itu bermula saat Mahmudi curiga karena istrinya yang merupakan ASN bagian keuangan di kantor Kecamatan Pasrujambe Lumajang masih pamit masuk kerja. Padahal PPKM darurat mengharuskan dirinya kerja dari rumah.

"Karena curiga saya berinisiatif mengecek keberadaan istri saya di tempat kerja. tapi dia tak ada di tempat," terangnya.

Karena tak menemukan sang istri, ia pun berusaha melacak keberadaan Mardiana melalui aplikasi google map dan menemukan titik lokasi keberadaan istrinya. Saat didatangi, ternyata sang istri tengah kencan bersama teman lelakinya di hotel.

Melihat sang istri tengah berduaan dengan teman lelakinya, HR pun naik pitam hingga akhirnya merekam dan mengunggahnya ke media sosial. Sontak, aksi penggrebekan ASN ini pun viral di media sosial.

"Saya sudah melaporkan kasus perselingkuhan istri saya ke  BKD," katanya.

Sementara itu, BKD rencananya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan karena terindikasi melakukan dua pelanggaran sekaligus. Yakni pelanggaran PPKM Darurat dan pelanggaran asusila.

"Kami akan panggil keduanya. Kalau memang nanti bersalah tentu kami akan lakukan penindakan dan pemberian sanksi," kata Kepala BKD Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat.

Keduanya terancam dipecat secara tidak hormat jika terbukti melakukan perbuatan asusila di tengah PPKM.


(ADI)

Berita Terkait