SURABAYA : Sebanyak empat oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Jember ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Keempat oknum kades masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52).
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Sabtu 12 Juni 2021.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu 9 Juni 2021. Saat rumah MM digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai serta satu unit ponsel.
BACA JUGA : Parah, Panitia Kualifikasi Piala Dunia 2022 Salah Memutar Indonesia Raya Jadi Lagu Malaysia
Usai diperiksa, tersangka MM menyampaikan sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya, kata dia, sebanyak satu paket sabu. Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA pada Kamis 10 Juni 2021, yang sebelumnya mengonsumsi sabu bersama MM. Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu paket sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu tersebut berasal dari MA," katanya.
Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama MM di rumahnya. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di tempat HH.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tutur perwira menengah Polri tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ADI)