TULUNGAGUNG: Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di toilet Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan ibu kandung bayi sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan pelajar di salah satu SMK Negeri di Tulungagung, " ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka yang saat itu tengah praktik di kantor Disdikpora merasakan sakit perut. Tersangka kemudian pergi ke toilet dan melahirkan bayi perempuan.
Karena panik dan malu tersangka yang sempat membersihkan bayinya tersebut kemudian memasukkan bayi ke dalam tempat tampungan air kloset duduk.
BACA: Terbukti Terima Suap, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara
"Saat dimasukkan ke tempat air kloset, bayi masih dalam kondisi hidup. Berdasar hasil otopsi, bayi meninggal akibat kehabisan oksigen, " jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur. Meski demikian proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 76-c junto pasal 80 Undang-indang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(TOM)