BANYUWANGI: Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Polresta Banyuwangi membekuk empat orang pelaku pencurian motor (curanmor). Dua orang diantaranya sebagai penadah barang curian.
Empat tersangka itu adalah SAP (22 tahun), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Cluring, RY (20) warga Dusun Krajan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, HP (46) warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, dan AS (42) warga Desa/Kecamatan Silo, Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka curanmor tersebut berupa kunci T, empat unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan puluhan kendaraan hasil curian.
"Tim awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian. Selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah, " ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers di Halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
BACA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ditangkap
Dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian. Setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai Juni 2022.
”Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli,” ujar Kapolresta.
Sementara Kombespol Deddy mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka melakukan pencurian sepeda motor milik para korban di tempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
"Tersangka berinial SAP dan RY dapat mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan di seluruh Kabupaten Banyuwangi dengan memantau melalui sosial media, " ujarnya.
Setelah mengetahui jadwal, para pelaku tersebut mengincar motor di area parkir maupun yang ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
"Dari hasil keterangan SAP dan RY, lanjut Kombespol Deddy, sepeda motor hasil kejahatan tersebut, dijual ke Jember. Kemudian, kita bergerak ke Jember dan menangkap tersangka berinisial HP dan AS, selaku penadah barang hasil kejahatan, " ujarnya.
Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e kuhp jo pasal 65 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Puluhan unit kendaraan korban pencurian tersebut dikembalikan kepada para korban yang diserahkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa.
(TOM)