Potong Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Pemkab Jember Jadi Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : MJ, pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19. Dengan demikian ada ada dua tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya polisi sudah menetapkan P, yang saat itu menjabat salah satu kepala bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

“Pemotongan 10-20 persen dari yang diberikan (kepada petugas pemakaman),” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Rabu 27 Juli 2022.

Dika mengungkapkan MJ sebelumnya adalah Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember. “Berdasarkan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum untuk mendalami dan memeriksa saksi baru, kami juga minta keterangan dari saksi ahli tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda, kami naikkan status (MJ) sebagai tersangka,” kata Dika.

MJ berperan menentukan kebijakan dan menyetujui perbuatan tersangka P. “Alat bukti masih yang dulu. Ini keterangan saksi beberapa peserta rapat,” kata Dika.

Baca juga : Korban Tong Edan Jember Alami Gegar Otak

Menurut Dika, tak akan ada lagi penambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Cukup dua orang ini. Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur. Tunggu saja sampai P21 dan tahap kedua,” katanya.

Kendati menjadi tersangka, dua pejabat Pemkab Jember ini tidak akan ditahan. “Sementara ini dua tersangka bersikap kooperatif dan berstatus PNS. Kami belum akan melakukan penahanan. Tapi kami akan lihat situasi ke depan,” kata Dika.

Dika pun memastikan tidak ada perintah dari bupati terkait perbuatan dua tersangka. Semua hanya melibatkan tersangka MJ dan P.


(ADI)

Berita Terkait