JAKARTA : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan tugas Kadiv Propam kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Hal itu merupakan tindak lanjut dari dinonaktifkannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Sigit menekankan jabatan Kadiv Propam Polri baik tugas maupun tanggung jawab atas jabatan itu akan diserahkan ke Wakapolri.
"Selanjutnya Wakapolri mengendalikan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam," kata Sigit di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022.
Sigit mengatakan Ferdy Sambo dinonaktifkan lantaran Polri memiliki komitmen dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.
"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, dan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ujar Sigit.
Baca juga : Soal Penembakan Brigadir J, Begini Kata Pengamat
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
(ADI)