TRENGGALEK: Satreskrim Polres Trenggalek menangkap salah seorang anggota sindikat pembobol konter handphone (HP) asal Jawa Tengah yang telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur dan sekitarnya.
Tersangka penadah barang curian yang ditangkap adalah AR, warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 34 unit HP hasil pencurian di berbagai daerah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan puluhan barang bukti ini didapatkan AR dari sindikat pembobol HP dengan harga di bawah harga pasar.
"Puluhan barang bukti ini merupakan hasil pencurian di wilayah Trenggalek, Kediri dan Blitar, " ujarnya.
BACA: Bejat, Paman di Bangkalan Cabuli Keponakan
Tersangka AR mengaku telah enam kali bertransaksi dengan para pembobol konter. HP curian ini dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Sementara itu, pemilik konter HP asal Trenggalek Rizky mengaku mengalami kerugian Rp 40 juta. Saat itu, terdapat 20 HP baru yang hilang.
"Sejumlah aksesoris HP dan uang di brankas yang dibawa kabur pelaku, " ujarnya.
Saat ini, AR ditahan di polres Trenggalek dan di jerat pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu 3 pelaku utama yang melakukan pembobolan konter HP.
(TOM)