Tanam Ganja Hidroponik, Empat Warga Pacitan Diringkus

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengamati barang bukti tanaman ganja hidroponik. (metrotv) Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengamati barang bukti tanaman ganja hidroponik. (metrotv)

PACITAN: Bercocok tanam dengan sistem hidroponik memang asyik. Namun jika yang ditanam pohon ganja urusannya  tidak jadi asyik malah masuk penjara. Seperti yang dialami empat orang warga Pacitan,  Jawa Timur. 

Empat orang  ini masing-masing  RRZ , AW, BAK  alias tropong dan SI.  Mereka ditangkap Satuan Reskoba Polres Pacitan di tempat terpisah setelah mengkonsumsi dan mengedarkan daun ganja. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan RRZ saat  mengkonsumsi narkoba. Dari keterangan pelaku, polisi mendapat informasi jika barang haram tersebut didapat dari AW,  warga Watukarung, Pacitan. 

BACA: Usai Bacok Kekasih, Penjaga Makam Klitik Ngawi Tewas Tenggak Racun

"Polisi terus melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil meringkus  SI dan BAK, " ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolres Pacitan, 7 Juni 2021.  

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BAK  di Desa Wonokarto, Kecamatan Turi, Sleman Yogyakarta.  Petugas mendapatkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik .  

"Pelaku mengaku menanam dengan cara tersebut agar tidak mudah terendus oleh polisi. Belajarnya dari internet, " ujar AKBP Wiwit. 

Atas perbuatannya,  keempat tersangka terancam kurungan penjara minimal delapan tahun dan maksimal 12 tahun .


(TOM)

Berita Terkait