Polisi Bongkar Modus Penyelundupan Sabu-Sabu Dalam Box Perangkat Komputer

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka (Foto / Metro TV) Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar penyelundupan paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam box perangkat komputer UPS. Selain menangkap tujuh tersangka, polisi juga menyita lebih dari dua kilogram sabu-sabu serbuk ekstasi warna hijau muda seberat 2,22 gram dan seratus butir pil riklona.

Ketujuh tesangka peredaran sabu-sabu tersebut adalah Dwi Warga Jetis Wetan, Rudianto Warga Banyu Urip Kidul, Rudy Warga Wonocolo, Bekti warga yang tinggal di sebuah hotel Jalan Mayjen Sungkono, Aldian warga Dukuh Kupang dan Bekti Prihandono, warga Ketintang, Surabaya serta Reza warga Menganti, Gresik.

Terbongkarnya kasus peredaran sabu-sabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dwi saat pesta sabu-sabu dengan barang bukti sabu-sabu 0,70 gram. Selanjutnya petugas menangkap Rudianto warga Jalan Banyu Urip Kidul dengan barang bukti sabu-sabu seberat 92,86 gram dan juga tersangka Rudy di wilayah Wonocolo yang diduga menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp21 juta dalam tabungan.

BACA JUGA : Pelaku Vandalisme Baliho Puan di Surabaya Ditangkap

"Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Bekti yang tinggal di sebuah hotel wilayah Jalan Mayjen Sungkono dengan barang bukti sabu-sabu seberat 500,4 gram dan 100 butir pil riklona," kata KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Dwi Hartanto, Selasa 27 Juli 2021.

Dari para tersangka yang ditangkap, polisi lantas melakukan penangkapan tersangka Aldian dan dari informasinya akan ada pengiriman sabu-sabu. Saat diselidiki di satu kantor ekspedisi ditemukan paket dalam box perangkat komputer UPS narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilogram.

"Dikembangkan dan ditangkap tersangka Reza di daerah Menganti, Gresik dengan barang bukti sebelas box perangkat komputer UPS dan dua buah ponsel," terangnya.  

Lalu, tersangka Bekti Prihandono di daerah Bambe, Gresik dengan barang bukti 415 gram sabu-sabu dan serbuk ekstasi warna hijau muda seberat 22 gram. Narkoba tersebut dikirim dari Sumatera menuju Jawa menggunakan jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas dan alat pendeteksi sabu-sabu ini disimpan dalam box perangkat komputer UPS.

"Peredaran sabu-sabu ini dikendalikan oleh bandar yang diduga mendekam dalam lembaga pemasyarakat di Aceh dan Jatim," terangnya.

Satresnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu-sabu dari pulau sumatera ke pulau jawa ini untuk mengungkap dan menangkap jaringan diatasnya. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


(ADI)

Berita Terkait