TUBAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Fatkul iksan tak bisa hadir dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban, Kamis 17 Desember.
Fatkul Iksan harus absen lantaran menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terpapar covid-19. Selain Ketua KPU, seorang komisioner atas nama Hakim juga tak hadir karena terpapar covid-19.
Namun, rekapitulasi penghitungan suara tetap berjalan sesuai rencana. Selain tiga komisioner KPU, hadir pula Forkopimda, jajaran Bawaslu, panitia pemilihan kecamatan serta saksi dari masing-masing pasangan calon.
"Semua tahapan berjalan sesuai jadwal. Meski dalam rapat pleno rekapitulasi ini Ketua dan satu komisioner tidak bisa hadir karena menjalani isolasi pasca terpapar covid-19, " ujar Kasmuri, Plt Ketua KPUD tuban
Pleno diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Meski sempat diwarnai beberapa pertanyaan dan intrupsi, namun rekapitulasi dua puluh kecamatan berjalan lancar.
KPU Tuban akhirnya menetapkan perolehan suara paslon nomor urut satu Khozanah-Anwar mendapat 170.955 suara, paslon nomor dua Lindra-Riyadi mendapat 423.236 suara dan paslon nomor tiga Setiajid-Armaya mendapat 110.998 suara.
(TOM)