PONOROGO: Perbuatan bejat dilakukan seorang bapak di Ponorogo, Jawa timur setelah tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Aksi ini dilakukan saat istri sedang bekerja di luar kota.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisal S kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku diamankan petugas usai dilaporkan oleh istrinya sendiri, Jumat 13 November 2020.
Dihadapan petugas,pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli HC, anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang-ulang selama hampir empat bulan, mulai April hingga Agustus 2020 di rumahnya, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pelaku begitu leluasa melakukan aksinya lantaran keduanya tinggal serumah dan tidak ada orang lain.
"Istrinya kerja di luar kota. Selain itu dalam melancarkan aksinya pelaku juga kerap mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika tidak dipenuhi oleh korban, " ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah dijerat pasal 81 tentang persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
(TOM)