MADIUN: Satu dari dua pelaku perampokan minimarket bersenjata api di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap diringkus saat kabur ke Lampung.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, satu pelaku bernama Mari Setiya Budi merupakan residivis dalam kasus sama.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua bulan yang lalu, " ujarnya.
Aksi perampokan di Kabupaten Madiun dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama di minimarket di wilayah Kecamatan Saradan dan aksi berikutnya di minimarket Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo.
BACA: Nyalip dari Kiri, Pasturi Ditabrak Minibus di Pasuruan
Dari dua tempat tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang kurang lebih Rp 43 juta setelah memaksa karyawati toko membuka berangkas.
"Pelaku membawa pistol mainan yang dibeli secara online dan digunakan untuk menakut nakuti karyawati minimarket, " ujarnya.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa dua pistol korek api, handphone, jam tangan, rokok, pakaian, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Tersangka terancam dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan, satu orang pelaku lain kini tengah dalam buronan polisi.
(TOM)