Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi denda kepada belasan kontraktor pelaksana proyek infrastruktur perbaikan jalan. Hal itu dilakukan karena para kontraktor tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 28 Desember 2022.
"Total ada 14 rekanan pelaksana proyek perbaikan jalan yang kena pinalti dan harus membayar denda ke kas daerah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, dikutip dari Antara, Minggu, 8 Januari 2022.
Dari 14 rekanan itu, sebagian besar sudah melakukan pembayaran denda. Sedangkan delapan rekanan baru dijatuhi sanksi pada akhir bulan Desember 2022.
Denda yang diberikan yakni pembayaran ganti rugi dengan hitungan per mil per hari dari nilai kontrak yang disepakati.
" Rata-rata denda 14 titik pengerjaan tersebut mulai Rp1 juta hingga Rp4 Juta per hari. Tinggal dikalikan saja dengan (lama durasi) keterlambatannya," tutur Jamus.
Jamus pun menyebutkan pekerjaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkena denda karena terlambat. Di antaranya proyek perbaikan jalan Tumpak Pelem-Manding senilai Rp5,9 miliar dan proyek perbaikan jalan Temon-Suru senilai Rp3,9 miliar.
Kendati ada yang tidak rampung tepat waktu, Jamus mengatakan ada juga pelaksana proyek yang sudah lunas pembayaran dendanya ke kas daerah. Tapi ada juga yang belum melunasi denda.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Infrastruktur di Kawasan Wisata Goa Lowo
(UWA)