SURABAYA: Eksekusi pengosongan rumah dinas di komplek kampus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya berlangsung ricuh, Kamis 1 Oktober 2020.
Penghuni rumah menghadang dan melawan petugas keamanan kampus yang hendak mengosongkan rumah. Petugas terpaksa menyeret penghuni dan mendobrak pintu rumah agar bisa melakukan pengosongan.
Kericuhan pengosongan rumah Dinas ITS di Blok U Nomor 146 Surabaya ini terjadi setelah petugas membacakan surat keputusan eksekusi pengosongan. Karena negosiasi alot, penghuni rumah dari keluarga Alm. Dino Kilaan menghadang petugas keamanan kampus di depan pintu utama.
Bahkan petugas terpaksa menyeret keluar tiga penghuni rumah yang menghadang agar bisa masuk ke dalam. Salah seorang penghuni meronta dan mencoba melawan petugas keamanan kampus.
Petugas terpaksa mendobrak pintu utama rumah berukuran 400 meter persegi karena dikunci dari dalam. Setelah berhasil dibuka petugas langsung mengeluarkan barang-barang milik penghuni.
Nur Alfiani, kuasa hukum keluarga Alm. Dino Kilaan mengatakan jika penghuni sudah menempati rumah dinas ini sejak tahun 1997 dengan cara membangun sendiri dari KPR BTN.
"Namun pihak kampus tidak memberi ganti rugi yang layak dan manusiawi, " ujarnya.
Sementara Ketua Tim Penertiban Rumah Negara ITS menegaskan pengosongan dilakukan karena tidak ada titik temu, meskipun telah dilakukan mediasi beberapa kali.
"Rumah negara ini hanya ditempati untuk karyawan dan dosen ITS. Sedangkan kedua orang tua penghuni rumah ini sudah meninggal dunia. Namun pihak ITS memberikan toleransi selama satu tahun untuk ditinggali, " tandasnya
(TOM)