SIDOARJO : Residivis pencabulan di Sidoarjo kembali berurusan dengan polisi. Pelaku bernama Samidi (51) warga Gedangan Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mengulangi perbuatannya, mencabuli anak di bawah umur. Hasil penyelidikan polisi, pelaku memaksa korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) untuk memegang kemaluannya. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, pelaku dilaporkan polisi dan ditangkap. Kasus pencabulan ini bermula ketika korban yang baru berusia 9 tahun tengah menunggu jemputan di depan sekolahnnya di salah satu SD di Kecamatan Wonoayu. Tersangka yang diduga sengaja mencari mangsa mengetahui korban tengah sendirian di depan sekolah.
"Dengan modus akan mengantar pulang dan mengiming-imingi korban dengan es, pelaku kemudian mengajak korban naik motor," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 14 Selasa 2021.
BACA JUGA : Kasus Penculikan Anak Lalu Ditukar dengan Beras, Ini Motif Pelaku
Namun bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawa korban di jalan yang sepi. Di tempat itulah korban dibujuk dan dicabuli. "Pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga dua kali," ujarnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf. Alasannya, selama ini dia kesepian karena tidak memiliki istri. Dia juga berdalih perbuatan tersebut baru dilakukan sekali terhadap korban.
Atas kasus ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku serta uang Rp7 ribu sebagai barang bukti.
(ADI)