Terlalu, Sekuriti Curi Uang Koperasi Milik Pengadilan Kepanjen

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Kelakukan EG tak berbanding terbalik dengan profesinya. Sekuriti ini justru mencuri uang di tempat ia bekerja yakni Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Malang. Total, EG mencuri uang Rp10 juta dari brankas.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama membenarkan kejadian ini. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian saat olah TKP dan rekaman CCTV, pelaku yang diduga mengambil uang tersebut mengerucut pada EG yang menjabat sebagai satpam.

“Pelaku ini beraksi ketika hari Sabtu 15 Januari 2022, tepat ketika ia sedang piket,” ungkapnya, Kamis 3 Februari 2022.

Nilai uang yang diambilnya mencapai Rp10 juta, di salah satu ruang tempat penyimpanan uang. Kata Reza, ruang tempat penyimpanan uang tersebut kebetulan tidak terkunci. Selain itu, pelaku juga diduga telah hafal dengan tempat penyimpanan uang tersebut. Sebab pihaknya telah bekerja di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B sejak tahun 2005 lalu.

Baca Juga : Waspadai Omicron, Ratusan Pegawai Kejati Jatim Divaksin Booster

“Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengambil uang untuk kebutuhan membayar kontrakan rumahnya,” beber Reza.

Reza menyebut secara institusi, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B telah memaafkan pelaku. Sebab, uang hasil curiannya juga telah dikembalikan oleh pelaku. “Tapi proses hukum tetap harus berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi saat ditanya terkait kasus tersebut tidak berkomentar banyak. Menurutnya kasus tersebut masih proses penyelidikan. “Masih lidik, Mas,” singkatnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B kehilangan sejumlah uang. Uang tersebut merupakan uang simpanan koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen yang berasal dari angsuran pinjaman pegawai.

Awal mula hilangnya uang tersebut diketahui saat penanggungjawab koperasi waktunya laporan pada 17 Januari 2022 lalu. Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.

Pasca itu, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas B1 meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki kemana hilangnya uang tersebut. Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.


(ADI)

Berita Terkait