Kemenhub Bakal Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi opersional angkutan barang selama arus mudik Lebaran tahun ini. Aturan pembatasan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. Dia menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).

“Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB,” tuturnya.

Baca juga : Kemenhub dan KAI Siapkan Gerbong Kereta Gratis untuk Motor Pemudik

Secara detail, terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Ruas Tol JORR
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik
15. Ruas Tol Pandan - Malang

Sementara ada juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," ujar Budi.

Selain itu, Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait