MOJOKERTO : Tersangka kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp464.985.400, Maretki Dwi Lestari (31) mengembalikan kerugian uang negara. Tersangka mengembalikan uang sebesar Rp261.482.400. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mendatangkan pihak Bank Mandiri untuk mengitung uang yang dikembalikan melalui perwakilan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Dengan pengembalian tersebut, kerugian negara dari guru honorer cantik asal warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo masih tersisa Rp 203.503.000. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan, pihak Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 261.482.400 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan PNPM Perdesaan di kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Atas nama tersangka MRT, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan UPK PNPM Jatirejo. Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini adalah senilai kurang lebih Rp 464.985.400, dengan pengembalian kerugian negara maka sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka MRT adalah senilai Rp 203.503.000,” ungkapnya, Kamis 16 Desember 2021.
Baca Juga : Dua Alat Berat Dikerahkan untuk Evakuasi 2 Korban Jembatan Grogol
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Trian Yuli Diarsa mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Tidak ada janji (pengembalian sisa kerugian negara, red) tapi kami menunggu. Tidak serta merta menghukum tapi pengembalian uang ke negara yang kita utamakan,” katanya.
Trian mengatakan uang tersebut disimpan atau dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank Mandiri Cabang Mojokerto. Uang kerugian negara tersebut masuk kas negara setelah perkara mempunyai hukum tetap atau inkrah. Hingga keterangan sejumlah saksi dari tingkat bawah, tersangka masih satu orang yakni Maretki Dwi Lestari.
Sebelumnya, Maretki Dwi Lestari (31) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto selama 20 hari. Tersangka terjerat kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp464.985.400.
Modusnya,tersangka yang merupakan Bendahara PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini menerima uang setoran dari nasabah. Namun uang dari nasabah tidak disetorkan Kas Pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Guru honorer di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ADI)