NGANJUK : Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap oknum anggota DPRD Nganjuk, Selasa 14 Desember 2021. Tersangka berinisal MIK (29) tersebut ditangkap saat kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tangan pria yang tinggal di Desa Kebonagung, Sawahan ini diamankan barang bukti sabu serta alat isapnya.
"Selain tersangka MIK, kami juga mengamankan dua rekannya. Tersangka MIK kami tangkap di rumahnya" kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Boy Jeckson menjelaskan dari hasil keterangan, MIK sudah bisa mengkonsumsi sabu-sabu. Sehingga ia kecanduan serta tekanan masalah keluarga serta tuntutan pekerjaan. Dari tersangka MIK, polisi mengamankan sabu seberat 0,91 gram lengkap dengan alat isap.
"Sementara itu dua rekannya juga sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga : Aktor Muda Rizky Nazar Isap Ganja, Netizen Patah Hati
Selain MIK, polisi juga mengamakan 19 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Diketahui, MIK merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo. DPP Perindo memberhentikan MIK, pengurus partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. MIK diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil setelah MIK diciduk polisi karena tersandung perkara narkoba belum lama ini.
“Mengingat yang bersangkutan adalah anggota Partai Perindo, maka Partai Perindo mencabut keanggotaannya dengan tidak hormat,” jelas Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq.
(ADI)