Dicatut dalam Dakwaan Hakim Itong, Begini Tanggapan Wakil Ketua PN Surabaya

Sidang suap hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Istimewa) Sidang suap hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Nama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang menyeret hakim Itong Isnaeni Hidayat. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 21 Juni 2022.

Menanggapi hal itu, Dju Johnson Mira Mangngi tak memberikan komentar banyak. Dia hanya mengungkapkan bahwa hal itu akan dia jelaskan waktu persidangan. “Nanti di persidangan saja ya,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Baca juga : Terungkap, Begini Modus Penyerahan Uang Suap Hakim Itong

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(ADI)

Berita Terkait