Siapkan Ruang Isolasi , Ponpes Tebuireng Belum Putuskan Metode Pembelajaran

Asrama Putri di Pesantren Tebuireng bersiap menyambut kedatangan santri dengan protokol kesehatan covid-19. (foto/metrotv) Asrama Putri di Pesantren Tebuireng bersiap menyambut kedatangan santri dengan protokol kesehatan covid-19. (foto/metrotv)

JOMBANG: Pondok Pesantren (Ponpes)Tebuireng, Jombang, Jawa Timur tidak mau gegabah mendatangkan para santri, meski penerapan transisi new normal akan diberlakukan. 

Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim  mengatakan pihaknya masih mematangkan skema kedatangan para santri. Salah satunya, bisa diantar orang tua atau difasilitasi pondok pesantren. 

"Kami masih melakukan kajian menyeluruh sebelum mendatangkan kembali para santri. Prioritas utama adalah menjaga kesehatan para santri dalam mencegah penularan covid-19, " ujarnya. 

Saat ini, pihak Tebuireng  sedang menyiapkan diri untuk memberlakukan  protokol kesehatan  menuju transisi new normal. Seperti memberlakukan satu pintu guna menscrening para tamu yang hendak masuk dan keluar. 

Selain memperketat akses utama,  Pesantren Tebuireng juga akan memberlakukan sistem physical distancing di setiap ruangan para santri.  Kapasitas santri di setiap kamar  akan dikurangi sebanyak 50 persen dari biasanya, 

"Pesantren juga mewajibkan seluruh aktivitas di dalam pondok wajib menggunakan masker. Jika ada santri yang baru datang pihak pondok pesantren akan  menempatkan di ruang isolasi yang sudah disediakan, " ujarnya.  

Selain itu, Tebuireng masih akan terus melakukan kajian dan evaluasi terkait perkembangan kondisi penyebaran covid-19 di Jawa Timur yang terus mengalami perubahan. 

"Kami masih melakukan kajian untuk beberapa hal. Termasuk soal apakah proses pembelajarannya nanti secara tatap muka atau daring,  seluruhnya belum diputuskan, " ucapnya.  

Jika merujuk kalender akademik yang telah disusun sebelum pandemi covid-19, kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tebuireng  dimulai 20 Juni 2020. Namun karena ada pandemi jadwal disesuaikan dengan keputusan pemerintah yaitu 13 Juli 2020. 


(TOM)

Berita Terkait