13 Anggota PSHT Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Polisi saat merilis penetapan tersangka anggota PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jember. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim Polisi saat merilis penetapan tersangka anggota PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jember. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Surabaya: Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Aipda Parmanto di Jember. Sementara itu, 9 dari 22 orang ditangkap lainnya terlepas dari jerat hukum.

"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juli 2024.

Imam menjelaskan orang tua dua pelaku di bawah umur akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Sementara itu, pelaku lainnya akan diproses sesuai perundang-undangan.

"Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," katanya.

Kapolda juga mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT serta perguruan silat di Jawa Timur untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.

Irjen Pol. Imam menekankan perlunya perbaikan manajemen agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang. Ia berharap PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, bukan yang semakin dibenci.

Kegiatan PSHT di Jember akan dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini selesai. Sementara itu, Ketua Umum PSHT, R Moerdjoko, mempersilakan petugas menindak  siapa saja anggota perguruannya yang melanggar hukum. Namun, PSHT berkomitmen tetap memberikan pendampingan hukum untuk anggota yang tersandung perkara.

"Tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Moerdjoko.


(SUR)

Berita Terkait