Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Deretan Elit Golkar yang Tersandung Korupsi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

JAKARTA:  Penangkapan Wakil Ketua DPR  Azis Samsyudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang kader Partai Golkar yang terlibat dalam kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.  

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku terpaksa melakukan jemput paksa lantaran Azis kerap mangkir dari panggilan. Firli mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Azis terkait  kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Hingga Jumat malam, 24 September 2021, nelum diketahui pasti status Azis saat ini. Namun, beredar kabar, ia sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

 Selain Azis, sejumlah elit Golkar lainnya sudah terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan, mereka sudah masuk penjara. Berikut ini di antaranya yang dirangkum Medcom.id:

 1. Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatra Selatan ini juga telah terlibat dalam kasus korupsi. Yang mengejutkan, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda hanya dalam waktu enam hari. 

Pertama, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019 pada 16 September 2021. 

Selang enam hari, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.

2. Idrus Marham
Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 pada Agustus 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proyek senilai Rp12 triliun tersebut.

  Kemudian, Idrus divonis tiga tahun penjara pada April 2019. Mantan Menteri Sosial RI itu terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,250 miliar.

3. Eni Maulani Saragih
Nasib serupa juga dialami Eni Maulani Saragih. Ia terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 seperti Idrus. 

Eni pertama kali ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Ia kemudian divonis enam tahun penjara pada 1 Maret 2019 setelah terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

4. Fayakhun Andriadi
Fayakhun Andriadi terjerat kasus suap proyek pengadaan satelit komunikasi dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016. Mantan anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar ini terbukti menerima suap sebesar US$911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Fayakhun akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan.


(TOM)

Berita Terkait