MALANG : Pelaku penipuan dan penggelapan uang miliaran ditangkap Saterskrim Polres Malang. Pelaku berinisial PA, warga Tangerang ini ditangkap di Bandung setelah kabur sejak awal tahun 2021. Modus pelaku ialah menipu rekannya dalam bisnis properti.
Laporan korban bisnis properti di kawasan Kedungkandang Kota Malang ini pertama kali diterima Polresta Malang Kota Ferbruari lalu. Sejumlah surat panggilan sudah dilayangkan tim penyidik namun tidak mendapatkan tanggapan dari PA. Bahkan identitas pelaku sempat disebarluaskan tim penyidik sambil melakukan penlacakan keberadaan pelaku.
"Kemudian kami mendapatkan informasi jika tersangka berada di Bandung. Kami pun langsung melakukan penangkapan," kata Kapolresta Malang, AKBP Budi Hermanto, Senin 2 Agustus 2021.
Hasil penyidikan menyebutkan pelaku mengajak sejumlah orang bekerjasama dalam pembukaan perumahan baru di kawasan Buring, Kedung Kandang, Kota Malang. Dia menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 50 persen. Tertarik dengan bujuk rayu pelaku, korban melakukan transfer dana sebanyak 4 kali. Antara Rp180 juta hingga Rp500 juta selama kurun waktu 22 hingga 30 Juni 2020.
BACA JUGA : Waspada, Bocah Perempuan di Pasuruan Diculik dan Dilecehkan dalam Vila
Sayangnya, janji pelaksanaan pengerjaan proyek perumahan 1 bulan paska penyetoran dana awal tidak kunjung terealisasi. Fakta ini memunculkan kecurigaan korban dan melaporkan aksi pelaku. Kepada penyidik, PA mengaku uang hasil transfer korban ia gunakan sebagai piutang kepada pihak ketiga sebesar Rp810 juta.
"Itu menjadi dana simpanan bank Rp340 juta dan menjadi uang muka pembelian sedan mewah sebesar Rp100 juta," tandasnya.
Hingga kini, polisi masih membuka peluang adanya lapporan korban lainnya terkait aksi penipuan dan penggelapan tersangka PA. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 4 tahun penjara karena melanggar pasal 378 dan 372 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan.
(ADI)