JAKARTA : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken pada 28 Februari 2023 tersebut, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi PT Pertamina yang bisa membeli LPG tersebut. Regulasi ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," bunyi Lampiran Kepdirjen Migas, dikutip Rabu 8 Maret 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
baca juga : Naik Kereta Api Tidak Perlu Lagi Bawa Kartu Vaksin
"Serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujar dia.
Kementerian ESDM akan mengawali pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023. Pendataan akan diperluas ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023. Adapun evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sementara berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
Sedangkan tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di subpenyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, subpenyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada KTP yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu. Terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per NIK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.
(ADI)