2 Pemalsu Kosmetik Merk Impolra Ditangkap

SS dan RGS ditangkap usai memalsukan kosmetik palsu (Foto / Istimewa) SS dan RGS ditangkap usai memalsukan kosmetik palsu (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Polda Jatim menangkap sindikat pemalsu kosmetik merek Implora milik PT Implora Sukses Abadi. Kosmetik imitasi itu dipasarkan pelaku berinisial SS (31) dan RGS (32) secara online. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang diduga palsu.

Kasubdit I Indagsi Polda Jatim AKBP Oki Ahardian menjelaskan berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kosmetik palsu itu diproduksi para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

"Pada tanggal 24 November 2022, kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang disewa pelaku SS dan RGS di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten," katanya, Rabu 1 Februari 2023.

baca juga : Punya Ilmu Kebal, Ayah Tembak Leher Anak Tirinya Hingga Tembus

Kedua pelaku, lanjut Oki memproduksi kosmetik imitasi tersebut selama Februari-November 2022. Lantas, produk kecantikan tersebut dijual menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi. Pada marketplace, keduanya membanderol kosmetik Implora palsu seharga Rp20.000 per piece. Sedangkan kosmetik yang asli dijual seharga Rp35.000 per piece.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


(ADI)