SURABAYA : Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Tersangka itu berinisial RE. Dia adalah marketing dari robor trading ATG.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam kasus ini, kata dia, RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Dirmanto, Selasa 14 Maret 2023.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR. Sementara sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan terkait kasus tersebut.
baca juga : Dukun di Bondowoso Perkosa Gadis hingga Melahirkan, Begini Modusnya
(ADI)