GRESIK : Banyak gedung di Gresik beresiko terbakar. Selain padatnya pemukiman, gedung-gedung hingga industri itu belum mengantongi surat layak fungsi (SLF). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021, setiap gedung selain harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memiliki SLF.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Agustin Holomoan Sinaga mengatakan, dari kebakaran yang selama ini terjadi di Gresik didominasi oleh gedung-gedung. Baik itu gedung berupa gudang penyimpanan, hingga area dalam industri. Namun menurut data Dinas Kebakaran, mayoritas gedung yang berdiri di Kota Santri ini belum memiliki SLF.
“Dari SLF ini menyangkut salah satunya penanganan darurat. Ditarik lagi pada kebakaran harus terdapat APAR hingga hydran,” katanya, Senin 21 Maret 2022.
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan hingga Dinas Satpol PP untuk hal ini. Mantan Kepala Dinas Pariwisata itu menyebut, setiap gedung ke depan diwajibkan memiliki hydran dan tanki air.
“Tidak hanya APAR saja, tapi hydran juga wajib punya,” katanya.
Baca juga : Santri Mudik, Penumpang Kapal Cepat Bawean Meningkat 80 Persen
Dengan adanya hydran itu, penanganan kondisi darurat yakni pemadaman kebakaran akan lebih cepat dilakukan. Sehingga potensi api menyebar luas bisa segera ditangani oleh petugas. “Selama ini ketika terjadi kebakaran itu mobil tanki memgambil air dulu di tempat lain, sehingga memakan waktu,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran, selama 2021 kemarin tercatat ada 273 kasus kebakaran. Kemudian selama bulan Maret 2022 ini, para petugas Damkar telah menangani sebanyak tujuh kasus. “Kebanyakan terjadi saat musim kemarau,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengakui apabila gedung-gedung di Gresik ini mayoritas belum mengantongi SLF. Padahal, gedung bisa beroperasi salah satu syaratnya sudah memiliki SLF itu.
Reza mengaku, sejak awal tahun lalu sudah ada ratusan permohonan SLF masuk ke DPM-PTSP. 15 diantaranya sudah dikeluarkan izinnya. Sementara sisanya, masih dalam tahap verifikasi kriteria SLF oleh masing-masing OPD yang membudangi.
“Ini memang kedepan akan digalakan, kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait agar gedung mengantongi SLF ini. Disitu ada Dinas Damkar, ada Dinas Cipta Karya, dan yang lain,” pungkasnya.
(ADI)