TUBAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka terhadap HP, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban. HIP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pengelolaan keuangan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Kabupaten Tuban tahun 2021.
"HIP resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan NegeriTtuban setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, " ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, Selasa 12 April 2022.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIP sejak dilaporkan pada Februari 2022.
"Pihak kejaksaan negeri tuban kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi honorarium PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kabupaten Tuban," jelasnya.
BACA: Dalami Kasus Suap Itong, KPK Periksa Dua Hakim
Sementara itu, penyalahgunaan honor ppkbd dan sub-ppkbd selama bulan September hingga Desember 2021 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang penerima.
Atas perbuatannya, tersangka HIP dijerat dengan pasal 2, 3, dan pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Aiketahui, dalam penetapan tersangka, Kejaksaaan Negeri Tuban juga telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga berencana Kabupaten Tuban dan beberapa penerima PPKBD.
(TOM)