SURABAYA: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Jawa Timur (Jatim) menangkap buron berinisial NS. Dia merupakan tersangka pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Jember pada 2012.
Tersangka ditangkap setelah 10 tahun melarikan diri. "NS usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari Antara, Kamis, 24 Februari 2022.
NS tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Dia dibantu temannya yang berinisial SY dan masih di daftar pencarian orang (DPO) karena berada di Malaysia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menyebut NS ditangkap saat pulang dari Malaysia pada Januari 2022. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti yang tersangka gunakan saat melancarkan aksinya.
BACA: 2 Pelaku Pencurian Besi di Proyek Tol Probowangi Dibekuk Polisi
"Barang bukti sebuah celurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban)," ujar Lintar.
Dari keterangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom bondet yang sudah dimusnahkan. Kesalahpahaman menjadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan.
"Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan beras miskin sama temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melakukan pembunuhan," pungkas dia.
(UWA)