SURABAYA : JS oknum guru SMPN 49 Surabaya meminta maaf atas tindakan yang dilakukan kepada muridnya. Pesan itu disampaikan JS usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin 31 Januari 2022. Sebelumnya, JS dipolisikan lantaran memukul siswa R.
JS mengakui bahwa dirinya telah khilaf hingga memukul R yang merupakan siswanya. “Saya JS, guru PJOK SMPN 49 meminta maaf atas kejadian yang telah viral. Saya khilaf, dan saya minta maaf. Kedepannya saya akan berperilaku baik dan tidak mengulangi,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Ketika diinterogasi, pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya tersebut. Sebab, ia sempat tersulut emosi ketika mengajarkan mata pelajaran. “Karena emosi khilaf langsung digampar si anak,” jelasnya.
Baca Juga : Guru Siswa SMPN 49 Surabaya Ditetapkan Tersangka
Meski demikian, lanjut Mirzal, saat ini sang guru olahraga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperkirakan bakal dijerat hukuman penjara kurang lebih selama tiga tahun. “Sudah tersangka. Hukuman tiga tahun (penjara),” jelasnya.
“Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Mirzal.
(ADI)