Polres Magetan Amankan Dua Tersangka Pengangkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin

Polisi mengamankan dua unit kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin (Foto / Metro TV) Polisi mengamankan dua unit kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin (Foto / Metro TV)

MAGETAN : Dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diamankan Polres Magetan. Keduanya menggunakan modus yang sama, yakni memodifikasi tangki kendaraan sehingga bisa menampung lebih banyak BBM. Rencananya, BBM itu dipindahkan ke jerigen plastik dan dijual ke sejumlah toko di Magetan.

Kedua tersangka yakni Arif warga Kecamatan Panekan, Magetan dan Vindi warga Kecamatan Kawedanan, Magetan. Arif diamankan saat dia bolak balik ke SPBU Candirejo, Desa Candirejo, Magetan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Biru nopol S 1055 RN. Kemudian, Vindi diamankan di SPBU Bendo, Desa Belotan, Bendo, Magetan. Saat itu Vindi tengah mengantri untuk beli BBM menggunakan Toyota Corolla kuning nopol AE 1482 RG.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya memang diamankan saat berada di SPBU. Pun, keduanya memiliki modus yang sama namun tidak saling terkait.

Modusnya yakni membeli BBM dalam jumlah banyak menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan maksimal kapasitas jadi 120 liter. Kemudian, dipindahkan ke jerigen untuk dijual.

“Mereka membeli dengan harga Rp10.000 per liter dan kemudian dijual Rp11.500 per liter. Diedarkan ke sejumlah toko ya. Tangki mobil yang tidak dimodifikasi itu maksimal 40 liter. Kalau sudah dimodifikasi bisa sampai 100 liter lebih. Keduanya saat ini sudah kami amankan, namun tidak kami tahan karena kooperatif. Mereka wajib lapor sampai berkas P-21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Rudy, Rabu 21 September 2022.  

Baca juga : 3 Pencuri Motor di Surabaya Ceburkan Diri ke Sungai, Dilempari Batu!

Dari pengakuan tersangka, mereka baru beberapa bulan melakukan praktik tersebut. Padahal, keduanya merupakan karyawan swasta. Sejumlah barang bukti pun disita pihak kepolisian. Diantaranya mobil Daihatsu Zebra, Toyota Corolla, 14 jerigen plastik kapasitas 20 liter, hingga dua drum kapasitas 40 liter.

Karena perbuatannya dua tersangka dijerat pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


(ADI)

Berita Terkait