JAKARTA: Dua pisau yang dibawa terdakwa Kuat Ma'ruf yang awalnya disebut untuk mengancam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum tewas diperlihatkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2022.
Momen penunjukan pisau itu saat pemeriksaan saksi sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton. Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. "Pisau apa?" tanya hakim.
"Dititipin Pisau sama handie talkie (HT). Kurang lebih seperti pisau dapur yang mulia, kecil," jawab Prayogi.
Penyerahan pisau itu disebut usai Brigadir J tewas atau pada 8 Juli 2022. Prayogi diserahkan pisau oleh Kuat saat berpapasan.
BACA: Cengegesan, ART Ferdy Sambo Disemprot Jaksa
"Seingat saya ada 2 bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang 'tolong om titip ditaruh di dapur'," jelas Prayogi
Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan dua pisau tersebut ke majelis hakim. Lalu, Yogi juga menyebut pisau itu langsung diletakan di dapur usai Kuat Ma'ruf menitipkannya.
"(Pisau) langsung saya taruh dapur," kata Prayogi.
Prayogi dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(TOM)