JAKARTA: Terdakwa Bripka Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022.
Permohonan maaf disampaikan Bripka Ricky Rizal secara langsung saat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky memohon agar orang tua serta keluarga Brigadir J memaafkan kebodohannya saat itu.
“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua (Brigadir J) untuk dapat memberikan maaf kepada saya atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," kata Bripka Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J, Rabu, 2 November 2022.
BACA: Bertemu Putri Candrawathi, Ibu Yosua: Sudah Terbunuh Anakku, Sudah Puas Kalian!
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Brigadir J dan menghaturkan doa untuk mendiang Brigadir J.
"Saya ingin sampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya rekan saya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum (Brigadir J) diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," ucapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lima terdakwa tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Putri Cendrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer.
(TOM)