SURABAYA: Janji bertobat, dua bandit yang baru bebas dari penjara lewat program asimilasi ternyata kumat lagi. Keduanya malah berkolaborasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga Kupang Panjaan, Tegalsari, Surabaya.
Aksi pencurian ini terekam kamera pengawas CCTV sehingga memudahkan polisi meringkus kedua pelaku bernama Iwan Mashudi dan Giyanto yang baru bebas dari penjara April lalu.
Dalam video rekaman CCTV, tampak jelas aksinya kedua bandit ini. Mereka berbagi peran, satu beraksi mengawasi lokasi dan atu lagi mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah.
Hanya beebekal kunci jenis T, pelaku bisa menggasak sepeda motor dalam waktu dua menit. Kendaraan curian tersebut selanjutnya dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil menjual motor curian ini kemudian dibagi rata dengan dalih untuk bertahan hidup.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan aksi pelaku yang terekam CCTV memudahkan polisi melacak jejaknya.
Melalui plat nomer kendaraan yang dipakai untuk beraksi, keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyian di kawasan eks lokalisasi Kermil, Surabaya.
“Keduanya napi asimilasi yang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru keluar dari Lapas Lamongan dan Trenggalek pada april lalu, “ ujarnya.
Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 12 tahun penjara. Hukuman bisa bertambah karena mereka berstatus napi asimilasi
(TOM)