Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan. Fatwa ini disampaikan MUI karena, vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tulis Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid-19 secara masif," ujarnya

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi covid-19.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," tulis MUI dalam fatwanya.

 

 


(ADI)

Berita Terkait