Terbukti Korupsi, Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo saat menjalani sidang (Foto / Istimewa) Terdakwa eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo saat menjalani sidang (Foto / Istimewa)
SURABAYA : Eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis bersalah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 30 Mei 2022. Terdakwa diganjar pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Perkara yang membelit terdakwa Budi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," tegasnya.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang," katanya.

Baca juga : Perampokan Perempuan Difabel Magetan, Polisi : Hoaks, Motor Dipinjam Teman

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya.

Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami pikir-pikir yang mulia," tegas salah satu JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.


(ADI)

Berita Terkait