Kantor BPN Gresik Buka Layanan Sabtu-Minggu, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah

Salah satu warga mengurus sertifikat tanah di BPN Gresik pada hari libur lantaran bekerja dari Senin hingga Jumat (Foto /Hum) Salah satu warga mengurus sertifikat tanah di BPN Gresik pada hari libur lantaran bekerja dari Senin hingga Jumat (Foto /Hum)

GRESIK : Perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk membuka kantor di hari Sabtu-Minggu direspon BPN Gresik. Gebrakan baru itu mulai dilakukan pada Sabtu 2 Juli 2022. Tujuan program ini untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat tanah. 

Kepala BPN Gresik Asep Heri mengatakan, dibukanya layanan Sabtu - Minggu ini sesuai perintah Menteri ATR/BPN dan Kakanwil ATR/BPN Jawa Timur. Sejumlah petugas disiagakan untuk melayani masyarakat dari jam 09.00 - 15.00. Masyarakat bisa langsung datang untuk mengurus kelengkapan dokumen surat - surat tanah.

"Tidak semua masyarakat memiliki waktu untuk datang ke Kantor BPN Gresik pada hari Senin sampai Jumat. Sehingga kami membuka layanan Sabtu dan Minggu, harapannya bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus kelengkapan dokumen tanah," katanya, Minggu 3 Juli 2022.  

Karena masih awal dibuka, masyarakat yang memanfaatkan layanan ini belum cukup banyak. Namun, BPN Gresik optimis ke depan layanan ini bakal diserbu masyarakat seiring dengan sosialisasi dan edaran yang terus digencarkan.

"Ini kan baru dilakukan sehingga masih sedikit yang datang. Tapi kami akan gencarkan sosialisasi baik melalui brosur ataupun edaran ke desa agar banyak masyarakat yang tahu dan memanfaatkan layanan ini," tandas Asep.

Baca juga : Nyaru Pembeli, Uang Rp1,5 juta Milik Nenek di Bojonegoro Digondol Maling

Ia menambahkan, layanan Sabtu dan Minggu juga untuk mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana targetnya bisa terealisasi Gresik Kabupaten Lengkap Tahun 2022. Saat ini, di Kota Pudak masih ada ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertipikat.

"Tahun ini rencananya diselesaikan," tandasnya.

Layanan Sabtu - Minggu ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, masyarakat diminta memanfaatkannya dengan baik.

"Seperti hari pertama Sabtu kemarin, ada ibu - ibu yang datang dan mengurus balik nama. Sehari selesai. Dia juga berterima kasih dan mengapresiasi dibukanya layanan akhir pekan ini," pungkasnya.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Mengutip situs resmi milik BPN, berikut ini syarat, dan cara urus sertifikat tanah.

Syarat Urus Sertifikat Tanah

• Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

• Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

• Surat pernyataan kepemilikan lahan Akta Jual Beli (AJB)

• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara Urus Sertifikat Tanah

1. Kunjungi kantor BPN terdekat

Kunjungilah kantor BPR terdekat sesuai dengan wilayah tanah berada. Setelah mengunjungi kantor BPN, belilah formulir pendaftaran dan persiapkan dokumen di map yang berwarna biru dan kuning.

2. Pengukuran lokasi

Setelah itu, pemilik tanah dapat membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Berikut ini rincian biaya pembuatan sertifikat tanah, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

a. Biaya pengukuran tanah

Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

b. Biaya pendaftaran (pertama kali)

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu dibayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp 50.000

c. Biaya pemeriksaan tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000

d. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000

3. Proses penerbitan sertifikat tanah hak milik

Setelah melakukan pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

Pemilik tanah akan dibebankan BPHTB sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Untuk proses penerbitan sertifikat tanah akan memakan waktu 6 bulan hingga satu tahun.

 


(ADI)