Jelang Putusan, Randy Tak Akui Aborsi Kandungan

Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko saat menjalani sidang di PN Mojokerto (Foto/ Metro TV) Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko saat menjalani sidang di PN Mojokerto (Foto/ Metro TV)

MOJOKERTO : Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali menjalani sidang kasus aborsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pledoi. Terdakwa mengaku aborsi yang dilakukan korban tidak pernah dilakukannya. Meski demikian, terdakwa mengakui pernah berhubungan badan bersama Novia selama pacaran sejak tahun 2019.

“Saya mengaku berhubungan badan dengan Novia atas permintaan Novia. Namun saya tidak pernah menggugurkan kandungannya. Saya tidak tahu Novia hamil atau tidak, karena semua yang saya lakukan berdasarkan perintah Novia,” akunya.

Terdakwa masih meragukan kehamilan mahasiswi Universitas Brawijaya asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut. Ini lantaran setiap kali terdakwa mengajak korban untuk memeriksa kandungan ke dokter, korban selalu menghindar.

Baca juga : Lahar Dingin Semeru Seret 2 Truk Penambang

“Saya tidak tahu sendiri, setiap saya minta periksa ke dokter selalu menghindar. Cacian yang luar bisa bagi kehidupan sosial saya dan masa depan saya (pasca viralnya kematian korban di pusaran sang ayah, red). Tapi saya menyatakan penyesalan yang mendalam meninggalnya Novia,” katanya.

Penyesalan anak kedua dari dua bersaudara warga Pasuruan sudah sampaikan kepada ibu korban. Rasa penyesalan tersebut, disampaikan mantan anggota Polres Pasuruan kepada ibu kandung korban saat menjadi saksi dipersidangan.

“Apakah perbuatan saya terungkap dalam persidangan merupakan kejahatan yang luar bisa, melebihi seorang teroris, seorang pembunuh, seorang koruptor, sehingga saya harus dituntut 3 tahun 6 bulan. Padahal saya tidak mengakui perbuatan yang didakwakan ke saya,” paparnya.

Terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi yang ia sampaikan agar bisa diputuskan dengan seadil-adilnya. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sunoto dan JPU Ari Wiboro, terdakwa meminta terbebas dari jerat hukum.

“Dengan segala kerendahan hati, saya berharap kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Terkait kehamilan dan keguguran kandungan mendiang kekasih terdakwa Novia Widyasari, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati menyatakan, tidak dapat dibuktikan oleh JPU pada saat persidangan. Selain itu, tidak pernah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Kehamilan Novia berdasarkan fakta persidangan tidak benar-benar adanya. Keguguran kandungan tidak pernah terjadi karena kehamilan tidak dapat dibuktikan. Tidak pernah dilakukan autopsi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya janin,” tandasnya.

Lebih lanjut, kliennya dituntut dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara, namun visum yang digunakan dalam perkara ini adalah visum mengenai kematian korban dengan minum racun potasium.

“Seharusnya, Novia sebagai pelaku utama tapi tidak dijadikan tersangka dan dapat dibuktikan dengan tidak dilampirkannya berkas SP3 Novia Widyasari Rahayu dalam perkara ini. Ini untuk memahami dan mendapatkan kontruksi hukum secara utuh maka bukti dan barang bukti tidak bisa diterjemahkan sepotong-sepotong,” paparnya.

Menurutnya, bukti dan barang bukti tidak bisa menerka-nerka saja tanpa dibuktikan secara valid. Berdasarkan pledoi yang telah disampaikan, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan menerima nota keberatan dan membebaskan terdakwa.

“Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium.

Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan. Akibatnya, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022 lalu.


(ADI)

Berita Terkait