JAKARTA : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan program minyak goreng curah bersubsidi akan berakhir pada 31 Mei 2022. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, serta UMKM dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan ini, menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022. "Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu 25 Mei 2022.
Sehubungan dengan hal itu, lanjutnya, para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
Dia menjelaskan, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Tak Beli Produk Lokal, Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda
Simirah merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). "Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi," ujar Agus Gumiwang.
Data Simirah menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8% kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.
Dalam hal ini, Menperin melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut. Terkait dengan itu, akan dibentuk tim yang paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(ADI)