NGAWI : Satresktrim Polres Ngawi menangkap Ika Esthi Nugraheni Garit (36). Janda ini ditangkap lantaran terlibat aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Tak hanya Ika, sang penadah, Sukimun (44), turut diamankan.
Waka Polres Ngawi, Komisaris Hendry Ferdinand Kennedy, mengungkapkan Sukimun menjadi penadah delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digelapkan Ika dari pengusaha rental rumahan. Sukimun membeli semua kendaraan dari Ika dengan harga sangat miring, Rp4 juta untuk roda dua dan Rp15 juta untuk mobil.
“Dari pengakuan pelaku tipu gelap, ada beberapa penadah yang membeli kendaraan yang digelapkan pelaku. Salah satunya yakni Sukimin,” kata Kennedy, Selasa 14 Juni 2022.
Kennedy mengungkapkan ada beberapa penadah lain yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Dia membenarkan jika Sukimun menadahi delapan motor matik dan satu unit Toyota Avanza. Sukimun diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Baca juga : Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Pernikahan Kambing Gresik
Untuk diketahui, mengaku bekerja di sebuah perusahaan berbasis koperasi, Ika yang merupakan warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, punya niat buruk. Bermodus menyewa, ternyata dia menggadaikan kendaraan ke penadah. Korbannya adalah pemilik rental kendaraan rumahan dan hanya modal percaya dengan para pelanggannya. Korban beralamat di Desa Beran
(ADI)