Pembunuh Nona Bocil Kediri Mengaku Sakit Hati Diejek Lemah Syahwat

Muhammad Wahyuddin Mahardika ditangkap usai membunuh Ifa Yunani alias Nona Bocil (Foto / Metro TV) Muhammad Wahyuddin Mahardika ditangkap usai membunuh Ifa Yunani alias Nona Bocil (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Satreskrim Polres Kediri menangkap Muhammad Wahyuddin Mahardika (21). Pemuda asal Dusun/Desa Kademangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu adalah pelaku pembunuhan Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang jenazahnya ditemukan di Hotel Kediri, pada Sabtu 14 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan, tersangka diciduk dari tempat kerjanya di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Jombang di hari yang sama, saat jenazah korban ditemukan. Namun saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki.

“Pelaku kita tangkap di kantornya kurang dari 1×24 jam,” kata AKP Rizkika, Selasa 17 Mei 2022.

Masih kata Rizkika, pelaku dan korban pertama kali kenal melalui media sosial, pada 6 Mei. Dari pertemuan itu, korban menawarkan kencan bertarif. Keesokan harinya, mereka bertemu di salah satu hotel di Kediri, pada 7 Mei 2022.

Dari kencan pertama itu, pelaku seolah ketagihan. Pelaku menghubungi kembali korban. Kemudian pada Jumat 13 Mei, mereka melakukan pertemuan kedua. Dari pertemuan itu, pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku menusuk dan menggorok leher teman kencannya itu menggunakan pisau yang sudah disiapkan.

Kepada petugas, pelaku mengaku, tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati pada pertemuan pertama. Pelaku kesal lantaran saat kencan diejek dengan perkataan pelaku lemah vitalitas. Selain itu juga faktor ekonomi, dimana korban memasang tarif terlalu tinggi.

Baca juga : Pembunuh Nona Bocil Kediri Ditembak Polisi, Pelaku Disebut Warga Jombang

Korban meminta upah Rp500 ribu – Rp1 juta untuk sekali kencan. Sehingga pada kencan kedua, pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan. “Ada perjanjian tarif yang terlalu besar, akhirnya korban ingin menguasai kembali uangnya,” tambah Rizkika.

Usai membunuh korban, pelaku langsung mengambil uang senilai Rp1.450.000 milik korban. Sementara ponsel dan barang korban lainnya dibuang di sekitar Kali Konto. Pelaku kemudian pulang ke Jombang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas mengenaskan di kamar Hotel Kediri, pada Sabtu 14 Mei 2022. Saat ditemukan penjaga hotel, korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat luka sayat di lehernya. Kemudian berdasarkan olah TKP polisi, korban dinyatakan tewas akibat dibunuh.


(ADI)

Berita Terkait