SURABAYA : Tersangka kasus proyek Jalur Lintas Utara (JLU) Kota Pasuruan resmi bebas. Ada dua orang yang sebelumnya ditangkap karena kasus korupsi JLU dibebaskan. Kedua orang ini bernama Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Keduanya menang saat melakukan proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Pada putusannya, majelis hakim Yuniar Yudha Himawan tunggal mengabulkan permohonan pra peradilan dalam sidang putusan. Dalam putusannya, majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan menyatakan jika penetapan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pra peradilan, dan menghukum termohon (Kejari Kota Pasuruan) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan termohon,” ujar Yudha.
Dengan tidak sahnya penetapan tersangka, maka majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dua pemohon dari tahanan. Selain itu, Kejari Kota Pasuruan juga diperintahkan untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 118.853.000 yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Christiana pada saat penyelidikan.
Baca juga : Petugas Ambulans di Malang Dianiaya Oknum Aremania
“Termohon juga harus memulihkan nama baik para pemohon sesuai dengan harlat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dua pemohon, Dani Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya bisa memenangkan praperadilan karena Kejari Kota Pasuruan tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menahan kliennya. “Dari keterangan saksi ahli sudah menguatkan jika untuk menetapkan tersangka kasus korupsi harus punya perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan dari BPK, itu yang tidak disertakan kejaksaan,” jelas Dani.
Dengan dikabulkannya permohonan peradilan, menurut Dani kliennya tidak bisa lagi mendapat tuntutan yang sama atas dugaan kasus korupsi JLU, kecuali jaksa menghadirkan bukti baru. “Kami bersyukur klien bisa keluar tahanan dan tentunya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(ADI)