LAMONGAN : AY dan HA disergap anggota Polsek Karanggeneng saat asyik ngopi. Remaja 18 tahun asal Lamongan itu diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Korbannya, Honda Vario bernopol S 4331 JBD milik Sri Wulandari (38), warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng.
"Saat itu kendaraan terparkir di teras rumah. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis 11 Agustus 2022.
Berselang 4 jam setelah pencurian, polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Kopi Rimbun, Desa Sumberwudi, Karanggeneng. Mereka pun tak bisa berkelit karena tertangkap basah bersama kendaraan hasil curian. Hanya saja, nopol sepeda motor sudah dicopot.
"Petunjuk yang didapat polisi semakin mengerucut. Sekitar pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai berada di sebuah warkop dengan motor curiannya," terangnya.
Baca juga : Palak hingga Aniaya Sopir, 2 Pemuda Tuban Diringkus
Polisi mengamankan mengamankan dua pelaku dan barang bukti motor. Terungkap saat aksi pencurian, pelaku merusak kontak motor yang menjadi sasaran. Menurut kesaksian pelaku, keduanya baru pertama kali melakukan curanmor.
"Dua tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP, " kata Anton.
(ADI)