Eksekusi Rumah Mantan Pejabat Pemprov Jatim Diwarnai Perlawanan

Proses eksekusi rumah mantan pejabat Pemprov Jatim di Jalan Sidosermo PDK V/337 (Foto / Metro TV) Proses eksekusi rumah mantan pejabat Pemprov Jatim di Jalan Sidosermo PDK V/337 (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Rumah mantan pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) I Made Sukarta di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 Surabaya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Agustus 2022. Eksekusi dilakukan karena mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim tersebut kalah gugatan dengan pemohon eksekusi Feryna Juliani.

Made sempat melakukan sempat melakukan perlawanan. Bahkan, dia sempat digelandang oleh sejumlah aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Sejumlah orang yang berasal dari organisasi masyarakat juga berupaya menghalangi eksekusi. Namun, oleh petugas kepolisian, mereka berhasil dikendalikan, sehingga, proses eksekusi berlangsung lancar.

"Eksekusi dilakukan atas putusan PN Surabaya berdasarkan sertifikat nomer 1272," kata Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono di sela pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Menurut putusan PN Surabaya berdasarkan sertifikat nomer 1332, rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 tersebut milik Feryna Juliani, selaku pemohon eksekusi. Di pihak lain, I Made Sukarta juga memiliki bukti kepemilikan sertifikat rumah tersebut atas nama putrinya Ni Luh Putu. Karenanya saat pra eksekusi yang dimediasi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya belum lama lalu, Made menolak menjalankan perintah PN Surabaya untuk mengosongkan rumahnya.

"Saya menolak eksekusi karena membeli rumah ini sesuai prosedur," kata Babe, sapaan akrab I Made Sukarta.

Baca juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Seluncuran Kenpark Surabaya, Semuanya Tak Ditahan

Dia mengaku membeli rumah tersebut pada sekitar tahun 2013 sekaligus menerima sertifikatnya dari Faturosyid, seharga Rp1,8 miliar. Sertifikatnya langsung dibalik nama atas nama putrinya Ni Luh Putu. Waktu itu kondisi rumah tidak terawat dengan banyak ditumbuhi alang-alang yang menjulang tinggi hampir memenuhi halaman rumah.

"Alamat objeknya salah. Saya akan menggugat PN Surabaya. Saya sebelumya sudah mengajukan penangguhan. Saya meminta keadilan, tidak melawan hukum," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Feryna Juliani Sumarso SH menceritakan, kliennya membeli rumah yang selanjutnya menjadi objek sengketa di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 itu pada tahun 2009 seharga Rp550 juta dari pemilik Andriyani dan Adi Wijaya. Namun sertifikatnya dijanjikan akan diserahkan pada tahun 2010.

"Pemilik awal berjanji untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada Feryna Juliani yang telah membelinya ternyata tidak ditepati," katanya.

Feryna, kata dia, kemudian melayangkan gugatan ke PN Surabaya dan dinyatakan menang. Tahun 2013, saat akan dilakukan eksekusi pada objek rumah tersebut tiba-tiba muncul perlawanan hukum dari seseorang bernama Faturosyid. Ternyata pemilik awal Fandriyani dan Adi Wijaya juga telah menjual rumah tersebut kepada Faturosyid.

Bisa jadi karena itu pula Feryna tak kunjung mendapatkan sertifikatnya karena oleh pemilik awal telah diberikan kepada Faturosyid. Namun putusan PN Surabaya tidak memihak pada gugatan yang dilayangkan Faturosyid. Pun melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang proses hukumnya berlangsung hingga tahun 2013, Faturosyid dinyatakan kalah.


(ADI)

Berita Terkait