MALANG : Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias JE menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 7 September 2022. Sebanyak 300 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan proses persidangan ini. Sebab, sidang vonis itu dibarengi dengan massa aksi.
Di luar gedung, puluhan massa aksi juga menjadi perhatian polisi karena di sepanjang Jalan Ahmad Yani depan PN Malang massa membuat jalan memasuki Kota Malang sedikit tersendat. Memasuki area kantor PN Malang, sejumlah personel kepolisian sudah berjaga di pintu masuk. Beberapa warga yang tidak berkepentingan di persidangan diminta untuk menunggu di luar.
Tampak sepanjang pengamatan penjagaan cukup ketat. Di area sekitar ruangan persidangan di Ruang Sidang Cakra beberapa aparat kepolisian dengan seragam lengkap dan berpakaian preman juga terlihat bersiaga. Mereka menjaga ketat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes.
Jalannya persidangan berlangsung terbuka. Namun terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang. Terlihat formasi tim kuasa hukum terdakwa juga ketua tim Hotman Sitompul.
Baca juga : Balita Blitar Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat, Begini Kondisinya
Kabags OPS Polresta Malang Kota Kompol Supiyan menyatakan, ada 300 personel kepolisian bertugas untuk mengamankan jalannya persidangan vonis kali ini. Mereka Dikerahkan untuk menjaga persidangan dan area luar kantor PN Malang.
"Kami siapkan 300 personel kepolisian dari Polresta Malang Kot, untuk pengamanan kegiatan sidang dan unjuk rasa karena persidangan terbuka," ucap Supiyan.
Ia menambahkan, pengamanan kali ini tetap mengedepan humanisme dan dipastikan tak ada anggota kepolisian yang menggunakan senjata api.
Minta Dihukum Maksimal
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kekerasan seksual SMA SPI. Dia berharap hakim memutus bersalah Julianto. Arist juga mengharapkan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Julianto berdasarkan tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan Komnas Perlindungan Anak dan korban maksimal 15 tahun ditambah hak restitusi dari korban Rp45 juta," kata Arist.
Meski begitu, dirinya mengaku bakal menghormati apapun bentuk putusan hakim nantinya. Namun, dia memastikan akan melakukan upaya hukum banding bersama pihak korban apabila putusan dirasa kurang memenuhi keadilan.
"Upaya hukum banding akan kita lakukan jika majelis hakim nanti memutus tidak sesuai dengan harapan kita," ucapnya.
(ADI)