Kajati Jatim Pastikan Terdakwa Pencabulan Siswa SPI Dituntut Maksimal

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati/Medcom.id Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati/Medcom.id

SURABAYA: Jelang sidang tuntutan perkara dugaan pencabulan oleh Julianto Eka Putra alias JE terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menuntut maksimal dan meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.

"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi atas rencana tuntutan oleh JPU. Jadi pada tahapan sidang nanti tinggal membacakan tuntutan saja, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa, 19 Juli 2022.

Mia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan ada sembilan korban dalam perkara ini, namun hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Menurutnya, kondisi SPI sama dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada lima saksi korban, namun hanya ada satu pelapor.

BACA: Keren, 3 Siswa asal Surabaya Berjaya di Olimpiade Biologi Internasional 2022

"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tapi hanya satu kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," jelas Mia.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU dan akan dibacakan dalam sidang di di PN Batu, Rabu, 20 Juli 2022.  Namun tuntutan restitusi itu hanya  didapat oleh saksi pelapor.

"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok, " ungkap Mia.

 


(TOM)

Berita Terkait